KEADILAN – Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan Ham Edy Hiariej. Mereka meminta KPK untuk menaikan status kasus tersebut ke penyelidikan, penyidikan dan melakun pencekalan terhadap terlapor.
Koalisi yang terdiri dari para advokat ini juga mendesak Polri untuk menghentikan laporan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan pencemaran nama baik.
“Karena telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi,” ujar Deolipa Yumara selaku perwakilan koalisi di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor B/345/III/2005/Badan Reserse Kriminal, Kepolisian di berbagai daerah diminta untuk mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.
Selain itu, kata dia, koalisi tersebut juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Wamenkumham dari jabatannya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sugeng. Ia berharap, laporannya ke KPK segera ditindaklanjuti.
Adapun koalisi ini sendiri terdiri dari Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Pandawa Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Yayasan Satu Keadilan, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Indonesia Text Watch (ITW), Kongres Pemuda Indonesia, Regulation Watch, Institute Hukum Indonesia, dan IPW.
Sebelumnya diketahui, Sugeng melaporkan EOSH ke KPK, Selasa (15/3/2023). Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Reporter: Charlie Adolf
Editor: Darman Tanjung








