KEADILAN– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Anti Korupsi menyerahkan surat terbuka kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2024.
Anggota Koalisi Usman Hamid menilai, Jokowi perlu dihadirkan karena telah mempengaruhi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kami memandang penting dan bagi majelis hakim MK untuk segera menghadirkan Presiden Joko Widodo di persidangan MK,” kata Usman di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).
Salah satu peran Jokowi, lanjut Usman, adanya dugaan keterlibatan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi juga dinilai menggerakkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2. Sebab, kata Usman, hal itu berdasarkan aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menilai, setiap tindakan para menterinya itu diketahui oleh Jokowi.
“Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada kerja para menteri yang tanpa sepengetahuan Presiden. Apalagi terdapat menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklatur seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bansos,” imbuh dia.
Untuk itu, selain Preside, mereka juga mendesak MK untuk memanggil delapan menteri/lembaga negara karena dinilai tidak netral dan bertindak di luar kapasitas khususnya pada pembagian bansos.
Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subianto, Kepala BIN Budi Gunawan.
“Kami mendapat informasi bahwa Menteri Agama ditarget oleh Presiden Jokowi untuk bisa memenangkan suara 02,” tuturnya.
“Keterangan mereka sangat penting untuk mengurai dan menjelaskan duduk perkara kebijakan pemerintah khususnya kebijakan-kebijakan Presiden Joko Widodo yang terkait langsung dengan Pilpres, yang dipandang oleh banyak kalangan dalam negeri dan luar negeri telah menimbulkan kejanggalan,” pungkas Usman.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung