Penyuap Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej  Ditahan KPK

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Helmut sudah menggunakan rompi orange saat dihadirkan di ruang konferensi pers. Pengusaha ini terlihat memakai kursi roda dan membawa tongkat penopang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Helmut diduga menyuap dan memberi gratifikasi kepada Eddy Hiariej sebesar Rp8 miliar melalui asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM).

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut Hermawan) pada EOSH (Eddy Hiariej) sejumlah sekitar Rp4 miliar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (7/12/2023).

Pemberian itu berawal, dari dugaan sengketa kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum sesuai rekomendasi yang diperoleh Eddy.

Alex menyebut, Eddy menyanggupi permintaan konsultasi terkait administrasi hukum perusahaan tersebut.

Alex menambahkan, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy kemudian bersedia dan menjanjikan proses hukumnya agar dapat dihentikan.

“Melalui SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar,” tuturnya.

Kemudian, Eddy juga diduga menggunakan wewenangnya sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir perusahaan tersebut dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“HH memberikan uang Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” ujar Alex.

“Dasar kesepakatan HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung