Azis dan Robin Sering Bertemu

KEADILAN – Politisi Golkar Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Azis mengaku kerap menemui terdakwa Robin Pattuju dan meminta bantuan uang. Ia mengenal Robin sebagai anggota kepolisian. Namun, Azis beralasan baru mengetahui Robin menjabat sebagai penyidik KPK ketika datang ke kediamannya secara tiba-tiba pada tahun 2020 lalu.

“Pada saat dia (Robin) datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji. Karena dia waktu itu ada di pos saya tanya ‘emang kau di KPK’. Dia menunjukkan nametage-nya. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai nametage palsu, gitu,” kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).

Azis menyebutkan, Robin kerap menemuinya setelah pertemuan di kediamannya tersebut. Namun seingat Azis, pertemuan secara langsung sebanyak tiga kali. Pada saat pertemuan kedua, Azis mengatakan, Robin turut meminta bantuan dana kepadanya untuk kebetuhan keluarga yang kala itu sedang pandemi Covid-19.

“Iya minjam, (Robin bilang) bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu. Saya katakan, untuk apa?. Untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat,” ungkap Azis.

Azis lantas, memberikan bantuan kepada Robin. Alasannya karena ketika datang muka Robin memelas dan langsung diberikan uang Rp10 juta dari rekeningnya ke rekening Robin.

“Iya, karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi minta bantuan finansial juga antara pertamuan kedua atau ketiga lah Pak. Saya tidak ingat percis kejadiannya,” ujar Aziz.

Setelah penyerahan uang Rp10 juta itu, Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya pada saat malam hari untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga kembali.

“Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau Pak,” katanya.

Namun untuk permintaan kedua, Azis mengatakan kalau dirinya tidak memegang uang kas. Lantas Robin menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk dijadikan tempat rekening penerima uang tersebut.

“Jadi yang pertama jumlahnya Rp10 juta,” kata Azis.

“Kedua sebesar berapa?” tanya JPU KPK.

“Total Rp200 juta Pak (permintaan kedua kali),” timpal politisi partai politis asal Lampung itu.

Atas permintaan uang sebesar Rp200 juta itu, Azis mengungkap alasanya mentransfer uang tersebut melalui rekening lain bukan langsung ke rekening Robin, tak seperti permintaan pertama.

Karena, Aziz telah menyadari jika memberikan uang sebesar itu kepada Robin bisa berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran hukum. Sebagaimana kasus yang saat ini menjeratnya, dimana dia diduga turut berperan dalam kasus suap perkara

“Karena saya sudah tahu dia (Robin) penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya,” ujar Aziz.

“Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robin?” tanya JPU.

“Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh,” jelas Aziz.

“Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robin sebesar itu tidak boleh?” tanya JPU lagi.

“Iya pak, paham. Saya yang merubah Undang-undang dan membuat Undang-undang itu,” timpalnya.

Sebelumnya Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.Hal itu tertera dalam surat dakwaan untuk Robin.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan