KEADILAN – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung selama 75 hari ke depan. Dimulai, Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sejumlah aturan sudah disiapkan KPU.
Masa kampanye ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Namun, ada materi, metode dan larangan dalam kampanye Pemilu 2024. Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:
Pertama. Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
Kedua. Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
Ketiga. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar