KEADILAN– Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sebab, mereka menilai, Anies memberikan pernyataan yang langsung menyerang capres nomor urut dua Prabowo Subianto selaku Menteri Pertanahan dan pribadi terkait dengan anggaran pertahanan yang menurutnya sebesar Rp700 triliun
PHPB juga mempersoalkan pernyataan Anies terkait bidang tanah yang disebut memiliki seluas 340 hektar. Bahkan menurutnya, Anies dinilai telah menghina kinerja Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan dengan memberi nilai 11 dari 100.
Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka menilai, anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies adalah tidak benar.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Nuka, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
“Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar, karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” ungkapnya.
Menurutnya, pernyataan Anies merupakan penghinaan. Terlebih dia mengetahui bahwa Prabowo merupakan menteri yang dinilai kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Dalam laporannya, Nuka menyebutkan bahwa Anies patut diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” tutupnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













