Ketua KPU Langgar Etik, Bawaslu: Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
KEADILAN– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ramat Bagja mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Hal ini diungkapkan Bagja menyusul putusaan DKPP yang menghukun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik merima pencalonan Gibran Rakabuming mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
“Putusan etik itu (DKPP) berkaitan dengan profesionalisme pribadinya. Jadi tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Bagja di kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Bagja menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan terkait pencalonan Gibran usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU).
“Kami sudah sampaikan bahkan secara tertulis sudah disampaikan ke KPU,” ucap Bagja.
Dengan demikian, lanjut Bagja, pencalonan putra sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres 2024 tidak cacat secara hukum. “Secara hukum tidak (cacat),” tuturnya.
Bagja pun menegaskan, ketika ada laporan masyarakat maupun tim pemenangan pasangan calon masing-masing terkait pelanggaran Pemilu, selalu disandingkan dengan data yang dimiliki Bawaslu.
Untuk itu, pihaknya akan terus menjaga komitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan selama Pemilu 2024.
“Ketika ada temuan dari TPN Ganjar-Mahfud kita sandingkan juga dengan data kita, hampir sama kok,” pungkas Bangja.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru