Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda. Ini Alasannya

KEADILAN– Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunda sidang vonis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Suparman Nyompa menjelaskan, sidang vonis Rafael Alun yang semestinya digelar hari ini ditunda lantaran surat putusan yang disusun oleh majelis hakim majelis hakim belum rampung.

“Penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa sebagaimana berita acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini, ternyata belum bisa rampung enggak bisa kami rampungkan semuanya,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang Kusumah Atmadja 1 PN Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).

Rafael Alun selaku terdakwa sendiri sedianya telah ada di ruang sidang. Sidang vonis Rafael hari ini memang sempat molor dari jadwal awal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB pagi ini.

Suparman mengatakan berkas putusan Rafael belum bisa dirampungkan sore ini. Majelis hakim masih memerlukan dua hari dalam penyelesaian berkas tersebut.

Hakim Suparman memastikan, sidang vonis Rafael bakal digelar pada Senin
8 Januari 2023 nanti. Menurutnya, majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk menyusun sidang putusan ayah dari Mario Dandy tersebut.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rafael juga dituntut uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar. Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar. Gratifikasi itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menyebut, ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp66,6 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura dan 937.900 Dolar Amerika Serikat (As). Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp47,7 miliar, 2.098.365 Singapura dan 937.900 Dolar As.

Pada analisa yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp5,4 miliar.

Masih soal TPPU, pada analisa yuridis untuk dakwaan ketiga jaksa meyakini, Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harga berupa uang 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar As dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit bos (SDB) dan uang Rp5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp105 miliar.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung