Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

KEADILAN– Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 14 tahun denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Rafael uang pengganti senilai Rp10 miliar.

Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan sejumlah pertimbangan. Hal memberatkan, Rafael Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael Alun belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara oleh JPU KPK. Namun, hukuman denda dan uang pengganti pada putusan hakim lebih kecil dari tuntutan JPU yakni denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung