KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan pemeriksaan perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Hakim menilai, nota keberatan yang disampaikan Rafael melalui kuasa hukumnya tidak berlandaskan hukum. Sehingga, perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.
“Maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” tuturnya.
Diketahui, Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung