KEADILAN– Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sempat menagih uang senilai Rp500 juta per bulan.
Anang mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Anang menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Mulanya, jaksa menanyakan hubungan Anang dengan Irwan. Anang pun menjelaskan bahwa ia mengenali Irwan dengan baik karena pernah menempuh pendidikan di SMP, SMA, hingga Universitas yang sama dengannya.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan keterlibatan Irwan dalam proyek BTS 4G tersebut.
“Saya terus terang tidak tahu fungsi keterlibatan dia, tetapi yang saya tahu, Pak Irwan ini memiliki network bagus, ke Pak Galumbang bagus, atau ke beberapa pelaku telekomunikasi sehingga saya beberapa hal banyak minta tolong beliau,” kata Anang dalam kesaksiannya, Rabu (27/9/2023).
Menanggapi jawaban Anang, jaksa pun menanyakan bantuan seperti apa yang dimaksud pada Irwan.”Pertama, terkait adanya permintaan Rp500 juta setiap bulan,” katanya.
Jaksa pun lanjut menanyakan siapa yang meminta uang tersebut. Anang menyebutkan nama Johnny G Plate.
“Pada saat itu, saya sampaikan setelah adanya permintaan Pak Plate, pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, ‘Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya beliau’,” kata Anang meniru ucapan Johnny.
Anang mengklaim, ketika diminta Johnny ia tak langsung mengamininya. Meski begitu, ia yakin bahwa uang itu untuk keperluan tim pendukung Johnny.
“Pada saat itu saya tidak langsung mengiyakan, ‘oke Pak coba saya carikan solusi’,” kata Anang.
Selanjutnya, Anang mendatangi Irwan dengan menyampaikan permintaan Johnny tersebut.
“Yang saya lakukan pada saat itu, saya datangi Pak Irwan, ‘Pak Irwan ini ada permintaan Pak Menteri, lu cari solusinya deh. lu cari solusinya’ pada saat itu,” kata Anang.
Anang mengungkapkan hal itu terjadi dipertemuan pertamanya. Pada pertemuan kedua, ia mendatangi Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny untuk meminta kontak seseorang.
“Akhirnya dikasih kontak, namanya Bu Yunita, baru saya kedua kalinya mendatangi Irwan, menyampaikan ‘Wan kalau kamu sudah dapat solusi ini orang kontaknya untuk menjadi komunikasi untuk penyerahannya’,” kata Anang menggambarkan percakapannya dengan Irwan.
Pada pertemuan kedua itu, Anang menyebut Irwan belum mengiyakan permintaan Johnny.
“Pada saat itu, ketika yang kedua kali saya menyerahkan Irwan belum mengiyakan. saya bilang, ‘kalau kamu bisa dapat solusi ini selanjutnya’ setelah itu saya enggak pantau lagi,” terangnya.
Meski demikian, Anang mengaku tak ikut ambil pusing perihal sumber uang yang akan diserahkan nantinya. Ia menyerahkan hal tersebut pada Irwan.
Diketahui, pada sidang kali ini Anang, Johnny dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa yang sama.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







