KEADILAN – Terdakwa I Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oditur Militer Tinggi II tidak bisa membuktikan unsur kerugian dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2019-2020.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Yus Adi Amrullah, Nurdin Desriwani Gumay saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
“Bahwa uraian Penuntut Umum Oditur tentang kerugian negara tanpa didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan benar patut untuk dikesampingkan. Sehingga unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi,” ucap Nurdin D Gumay.
Ia juga beranggapan bahwa penuntut umum Oditur Militer mengada-ngada dalam membuat surat tuntutan. Sebab kata dia, Jaksa Oditur tidak bisa membuktikan letak kesalahan kliennya secara nyata dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi.
“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terpenuhi, dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” sambungnya.
Untuk itu, Brigjen (Purn) Yus Adi pun meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya dalam perkara ini.
“Besar harapan kami, majelis hakim Yang Mulia agar putusannya mohon hukuman seringan-ringannya karena saya memiliki keluarga,” tutur Brigjen (Purn) Yus Adi di tempat yang sama.
Menanggapi hal itu, Jaksa Oditur Militer Tinggi II Brigjen TNI Rokhmat mengatakan, pihaknya akan menyusun jawaban atas pleidoi terdakwa melalui persidangan replik.
“Nanti kita susun (repliknya) sesuai apa yang disampaikan majelis hakim pada tanggal 3 (Januari 2023) nanti,” kata Jaksa Oditur Militer Rokhmat kepada keadilan.id usai persidangan.
Diketahui, perkara dugaan korupsi ini merupakan persidangan koneksitas antara terdakwa militer yakni mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dan kalangan sipil, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Jaksa menuntut Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Brigjen Yus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.
Kemudian untuk terdakwa II Ni Putu Purnamasari juga dituntut 20 tahun penjara denda Rpb750 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, Ni Putu Purnamasari dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara sembilan tahun.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar








