Diperiksa Soal Korupsi Garam, Susi Bilang Rekomendasinya Diabaikan Kemenperin

KEADILAN – Korupsi impor garam makin terang benderang. Jaksa memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Jumat (07/10/2022).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, keterangan Susi sangat penting menguak korupsi impor garam. Sebab, ia berwenang mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam pada masa itu.

BACA JUGA: Korupsi Impor Garam, Pejabat Kemenperin Diperiksa Jaksa

“Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi (Susi Pudjiastuti) mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” ujar Ketut.

Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. Kemenperin justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Akibatnya terjadi kelebihan supply dan garam impor masuk ke pasar garam konsumsi sehingga nilai jual harga garam lokal anjlok. Petani garam akhirnya mengalami kerugian besar dan perekonomian nasional rusak.

BACA JUGA: Bela Petani Garam, Jaksa Periksa Pejabat Kemenperin

Kemperin diduga sengaja menentukan kuota impor berlebihan untuk mendapatkan keuntungan pribadi oknum tertentu. Namun siapa oknum yang diuntungkan, pihak kejaksaan belum membocorkan nama.

Menurut Ketut pemeriksaan Susi Pudjiastuti untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum.

Dijelaskannya, sampai kini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang.
Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.

Reporter: Syamsul Mahmuddin