KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memasukkan memori banding perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life dengan terdakwa Alvin Lim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Demikian disampaikan Humas PN Jaksel Haruno kepada keadilan.id di Jakarta, Senin (03/10/2022).
“Telah kita lanjutkan ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa berkas memori yang diajukan,” ucapnya.
Kendati tidak mengetahui persis waktunya, Haruno memastikan persyaratan banding tersebut telah memenuhi persyaratan formal untuk diperiksa oleh hakim tinggi. “Pasti telah memenuhi persyaratan sehingga dimasukkan kesana,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam perkara pemalsuan dokumen tersebut, Alvin Lim divonis majelis hakim selama 4.5 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 6 tahun penjara. Dan atas putusan tersebut, jaksa pun mengajukan banding.
BACA JUGA: Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun, Jaksa Masih Banding
BACA JUGA: Sah, Akhirnya Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun
Terkait upaya banding tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hangrengga, menyebutkan jaksa menunjukkan keseriusan dalam upaya banding yang disampaikan.
Hal ini ditunjukkan dengan surat resmi yang disampaikan ke PN Jaksel sehari setelah vonis dibacakan.
“Vonis dibacakan 29 Agustus dan langsung pada keesokan harinya tanggal 30 Agustus kita sampaikan surat upaya bandingnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hangrengga mengungkapkan pihaknya pun telah mengirimkan memori banding sesuai dengan aturan. Menurutnya, ada waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan memori banding setelah surat disampaikan.
“Untuk memori bandingnya, kita juga menyampaikannya sesuai dengan aturan. Tepat waktu, ” tegasnya.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin








