Kapolres Malang Dicopot, Kasus Kanjuruhan Naik Penyidikan

KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya bersikap tegas terkait kesalahan anak buahnya dalam tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Jenderal Sigit mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Senin malam (03/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi.
Ia mengatakan bahwa Ferli Hidayat dimutasi ke bagian Pamen SSDM Polri.

“Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan. Memutuskan berdasarkan surat Telegram Nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Yang bersangkutan dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri,” ujar Irjen Dedi,.

Ferli Hidayat digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Diketahui, Putu sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

BACA JUGA: 127 Tewas Buntut Kerusuhan Duel Arema vs Persebaya

BACA JUGA: Doa LA Liga Untuk Kanjuruhan

Irjen Dedi juga mengatakan bahwa saat ini kasus Kanjuruhan statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan menaikkan status status perkara tragedi tersebut ke penyidikan berdasarkan gelar (ekspose) perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya sudah penyidikan,” ujar Irjen Dedi.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Tragedi Kanjuruhan dikerjakan secara cepat. “Namun demikian, unsur ketelitian, kehati-hatian, dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” kata Dedi.

Dedi mengatakan polisi dalam penyidikan akan mengenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian atau terlukanya orang. “Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi,” tuturnya.

Reporter : Lili Handayani.
Editor : Syamsul Mahmuddin