Dua Pejabat Ditjen Pajak Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara

KEADILAN- Dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing divonis 8 dan 9 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat Tenggara, sedangkan Alfred PNS Ditjen Pajak.

“Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Selain pidana pokok, hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sedangkan Alfred, dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang menghukum Wawan dan Alfred masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan delapan tahun. Sedangkan uang pengganti pada Alfred Simanjuntak Rp8,23 miliar subsider 4 tahun penjara. Oleh karena itu, Jaksa KPK pun langsung menyatakan banding.

“Terima kasih Yang Mulia, kami menyatakan banding,” ucap jaksa Wawan Yunarwanto.

Wawan dan Alfred dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Keduanya menerima gratifikasi bersama Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian.

Adapun wajib pajak yang memberi gratifikasi adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Ragunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, serta PT GMP.

Hakim mengungkapkan total gratifikasi yang diterima Wawan, Alfred, bersama Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian senilai Rp17,9 miliar. Namun yang diterima Wawan dan Alfred hanya Rp2,3 miliar.

Atas putusan tersebut, keduanya melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Kemudian Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Khusus Wawan Ridwan, hakim menyebutkan bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total uang yang disamarkan Wawan sekitar Rp 5 miliar.

Hakim mengatakan, Wawan telah menyamarkan uang itu dengan membeli sejumlah tanah dan kendaraan. Hakim meyakini uang Wawan yang dipakai untuk membeli tanah dan mobil itu dari hasil suap dan bukan dari gaji Wawan.

“Majelis berpendapat dalam kurun waktu April 2019-Agustus 2020 terdakwa sudah menyamarkan harta kekayaan dengan membeli tanah dan kendaraan senilai Rp5.024.250.000. Majelis berkeyakinan uang tersebut diterima dari uang-uang suap,” kata hakim.

Dengan demikian, Wawan juga dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan