Eks Pejabat Kementerian ESDM Pingsan Usai Divonis 4 Tahun Penjara 

KEADILAN- Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami pingsan usai divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Hakim Ketua Toni Irfan saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/6/2022).

Awalnya, setelah majelis hakim ketok palu Sri menangis dan memeluk keluarga dan kerabatnya.

Ia tidak menduga putusan majelis hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni dengan tuntutan 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain pidana pokok, hakim juga menghukum Sri Utami dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar
Jika Sri tidak membayar maka akan diganti penjara selama 10 bulan kurungan.

Dia pun merasa kaget dan tidak tahan atas putusan majelis hakim. Dia pun akhirnya pingsan di kursi luar ruang persidangan.

Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Sri dinilai hakim terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 bersama mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.

Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398.430.536 (Rp2,398 miliar) dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi TA 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.

Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa Sri Utami melakukan kerjasama dengan mantan Sekjen ESDM Wahyono Karyo maupun dengan pihak-pihak lain atas kegiatan sosialisasi sektor energi Tahun 2012.

“Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp2,398 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. Maka dengan demikian, unsur uang pengganti kepada terdakwa telah terpenuhi, sehingga besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa adalah Rp2,398 miliar,” tandas Hakim.

“Oleh karena itu, majelis berpendapat bahwa unsur Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang Penyertaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Sri Utami,” sambungnya.

Menurut Hakim, dalam hal penyimpangan dana sosialisasi tersebut, mestinya Sri sudah mengetahui dengan jelas dari mana saja sumber dana tersebut, sehingga kata hakim seharusnya Sri tidak menggunakan rekening atas nama orang lain yakni saksi Indah Pratiwi.

Hakim menyebutkan, bila Sri merasa dikorbankan disebut sebagai memelihara para koruptor di Kementerian ESDM yang saat ini masih aktif dan bertengger di Kementerian ESDM dan BUMN, mestinya Sri membuka secara terbuka dan terang benderang.

“Seharusnya pada saat penyidikan, terdakwa membuka dengan jelas siapa-siapa yang terlibat dalam perkara ini yang belum tersentuh oleh hukum dengan menunjukkan bukti-bukti yang dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sri Utami. Dalam hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menikmati hasil uang kejahatannya serta tidak mengembalikan uang hasil kejahatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” tuturnya.

Sri Utami diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan