KEADILAN- Dua Advokat Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi dihukum pidana tiga tahun penjara denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan dan satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya dan Indrawijaya Supriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (2/6/2022).
Majelis menilai, kedua advokat ini terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Didit diduga, mempengaruhi tujuh saksi agar tidak kooperatif dihadapan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus LPEI tersebut.
Tujuh orang itu, diduga diminta Didit untuk meminta perhitungan kerugian negara yang sudah pasti. Hal itu membuat penyidik belum bisa membeberkan keterangan yang diminta.
Dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa itu tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan sebagai kepala rumah tangga,” ujar Hakim.
Atas putusan itu, Didit dan Indrawijaya dinyatakan melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.






