KEADILAN- Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro merasa keberatan kakak kandungnya yakni Benny Tjokrosaputro menjadi saksi di persidangannya dalam perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menurut Teddy, hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP. Awalnya, Benny yang juga terdakwa perkara yang sama bersedia menjadi saksi. Namun, Teddy menyatakan keberatannya.
“Apa boleh keberatan? Karena kakak kandung,” tanya Teddy kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengatakan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika saksi menghendaki, dia bisa memberikan keterangan dengan bersumpah. Namun, jika tidak menghendaki, dia bisa punya hak untuk mengundurkan diri.
Lantas, Hakim Eko pun kembali menanyakan kepada Benny apakah bersedia menjadi saksi.
“Saksi bersedia memberikan kesaksian dengan bersumpah atau mau mundur jadi saksi? Tegas ya,” tanya Eko kepada Benny.
“Kalau dari pihak adik saya menghendaki saya mundur, saya mundur,” ucap Benny menimpali.
Eko lalu mempersilakan Benny untuk keluar dari ruang sidang. Sehingga Benny pun mundur menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat adik kandungnya, Teddy.
Persidangan tersebut dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan enam saksi. Mereka adalah Senior Relationship Manager pada BNI Centra Business Commercial Solo, Vidiana Andika Adi Krisna; Kepala Cabang Bank Mandiri Yogyakarta Babarsari, Kristina Juniarti; dan karyawan BCA Legal Officer Gunito Wicaksono.
Lalu, Senior Head of Operation Kantor Bank Sinarmas Cabang Jakarta Thamrin, Nova Kurnia Dewi; karyawan BNI Kantor Cabang Yogyakarta, Cindy Tyas Merliana; dan wiraswasta sekaligus juga pihak yang terjerat perkara yang sama, Jimmy Sutopo.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp 6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT Asabri pada 2012-2019.








