KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang tuntutan kasus dugaan penggelapan satu kontainer minyak goreng, Kamis (2/6/2022). Dalam sidang ini empat terdakwa yaitu, Mustofa, Tarma, Dedi, dan Dody dituntut dua tahun penjara.
“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman dua tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mas’Udi dalam persidangan.
Sidang berikutbya akan dilaksanalan Kamis pekan depan( 9/6/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Sebelumnya diketahui, seorang sopir PT Timur Terang Trasindo diduga menggelapkan 2.400 minyak goreng kemasan milik perusahaannya.
Dalam menjalankan aksinya,Mustofa dibantu tiga terdakwa lainnya yaitu, Tarma, Dedi dan Dody. Atas tindakan tersebut, mereka dijerat Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP.








