Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

KEADILAN- Boss Mulia Grup Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis menyatakan, Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra dinilai, terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui rekannya Tommy Sumardi, ia memberikan uang kepada bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat.

Selain itu, ia juga memberikan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu, juga dinilai terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari melalui kerabat dekatnya sekaligus politikus Nasdem Andi Irfan Jaya sebesar 500 dolar Amerika Serikat untuk pengurusan fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali.

Bukan hanya itu, Djoko Tjandra  juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan, Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan selama persidangan. Djoko juga dinilai sudah berusia lanjut.

Dengan demikian, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

AINUL GHURRI