KEADILAN – Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH (27) karena menggunakan identitas dan foto orang lain di media sosial. AH yang mengaku seorang wanita dan pekerja honorer ini berhasil merayu dan memperdaya para lelaki untuk kepentingan pribadinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka membuat akun facebook dengan nama Lodya Arumi Syakira dengan menggunakan foto profil seorang public figure. “Berdasarkan laporan korban yang warga Cinere, petugas menangkap pelaku yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya, Selasa (31/03).
Dijelaskan Yusri, terbongkarnya kelakuan korban bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya dengan bukti chat di aplikasi Whatsapp. “Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu,” lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka, tercatat sekitar 47 lelaki telah terpikat dengan akun facebook palsu itu. Dan komunikasi selanjutnya melalui aplikasi Whatsapp. “Selain meminta pulsa, diduga pelaku memiliki kelainan orientasi seksual,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Chairul Zein












