KEADILAN– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dalam kasus minyak goreng subsidi yang tidak sesuai takaran merek MinyakKita.
Tersangka diduga mengemas minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai takaran.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Tersangka AW merupakan kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Helfi menjelaskan, AWI ditangkap saat penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (08/03), yang menemukan bahwa minyak yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai takaran.
Keesokan harinya penyidik mendatangi Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan lokasi perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.
Dalam penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak yang sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter.
“Jadi, dia setting manual berapa (ukuran, red.) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya penyidik melaksanakan pengecekan manual dan menemukan bahwa ukuran minyak yang berada di dalam kemasan berbeda dengan ukuran yang tertera di kemasan.
Diketahui AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” papar Helfi.
AWI sendiri mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Selain itu, tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol dan kemasan pouch seharga Rp680 per biji.“ Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs. Itu untuk pouch-nya atau tempatnya,” imbuhnya.
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 450 kardus berisi MinyaKita kemasan pouch dari truk yang siap didistribusikan, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol, serta 80 buah drum penampung minyak dengan kapasitas 1000 liter per drum. Total barang bukti yang disita sebanyak 10.560 liter.
Penyidik menjerat tersangka AWI dengan pasal berlapis sesuai kejahatan yang dilakukan.