Direkrut Melalui Medsos, Pemeran Film Porno Terancam Jadi Tersangka

KEADILAN – Para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno lokal di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka. Pemeran dalam film dewasa yang viral di media dosial (medsos) direkrut melalui medsos.
Mereka tidak terikat kontrak menggunakan sistem putus dan pembayarannya dilakukan setiap pembuatan film. “Sangat berpotensi para pemerannya jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (14/9/2023).
Para pemeran film tersebut akan dijerat
Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Disebut dalam UU itu, ‘setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi’.
Tindak lanjut atas penyidikan akan dilakukan setelah pemeriksaan 16 pemeran video asusila itu, pada Jumat (15/9/2023).
Dijelaskan Kombes Ade Safri, para pemeran dalam kasus rumah produksi film dewasa direkrut melalui medsos. Para tersangka mengajak ‘talent-talent’ untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film dewasa. Mereka akan dimintai keterangan terkait peran yang mereka lakukan dalam kasus tersebut.
Ke-16 orang yang telah dikirimi surat panggilan terdiri atas 11 pemeran wanita dan lima “talent” pria. Polisi telah menetapkan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap para talent-talent tersebut.
Reporter: Penerus Bonar
Komentar Terbaru