KEADILAN- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak laporan tentang kasus dugaan penculikan dan perdagangan orang, khususnya anak-anak. Jika dirunut ke belakang, pengaduan yang menyangkut korban anak memang tidak sedikit.
Sepanjang tahun 2019 tercatat 244 kasus dengan jumlah tertinggi adalah anak korban eksploitasi seksual komersial (71 kasus). Lalu, anak korban prostitusi (64 kasus), anak korban perdagangan (56 kasus), dan anak korban pekerja (53 kasus). Bagaimana seharusnya pihak keamanan mengatasi hal ini?
Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI), Apolos Djara Bonga menegaskan, pihak kepolisian yang mempunyai tugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Apalagi hal tersebut sudah tertera dalam pasal 26 Peraturan Kapolri (Perka) No. 3 tahun 2015 terkait fungsi Bhabinkantibmas.
“Sebenarnya di tingkat kecamatan paling bawah namanya Polsek. Sebenarnya para polisi ini, mereka sudah digaji oleh negara, apa kerja mereka? Ada banyak sekolah SD atau TK di tingkat kelurahan itu. Mereka harus mendapatkan informasi intelijen yang kuat, bahwa di kelurahan itu ada indikasi orang melakukan penculikan anak,” ujar Apolos kepada Keadilan, Rabu (11/3/2020).
Lanjut Apolos, pihak kepolisian dalam menjalankan fungsi Bhabinkantibmasnya harus melakukan patroli lingkungan. Terutama ke setiap sekolah. “Nah untuk mengantisipasi itu, mereka seharusnya patroli ke sekolah-sekolah. Saat jam sekolah sampai keluar jam sekolah. Mereka harus patroli,” katanya.
Cara tersebut kata Apolos sebagai langkah preventif dan peringatan untuk para pelaku supaya tidak menjalankan aksinya. “Itu juga memberi warning kepada penculik anak itu supaya merasa takut. Jadi ketika mereka melihat polisi berkeliling akhirnya membuat para penculik anak ini merasa ketakutan,” tukasnya.
Odorikus Holang













