Penumpang Kereta yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen

KEADILAN- Mulai hari ini, Rabu (18/5/2022) penumpang Kereta Api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edara (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini,” kata Eva dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Adapun syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal terbaru diantaranya: penumpang yang sudah melakukan vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, bagi penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Meski hasil negatif antigen atau PCR tak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah vaksinasi lengkap dan booster, namun syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, tetap diwajibkan.

“Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” kata Eva.

“Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” pungkas Eva.