KEADILAN – Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Daribtangan tersangka berinisial ERI disita 102,2 narkoba jenis sabu.
Pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba itu, berlangsung pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tersangka ERI yang berusia 22 tahun diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam paper bag warna merah. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat.
“Pada hari senin tanggal 2 maret 2026 kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial ERI dengan jumlah barang bukti 102,2 gram narkotika jenis sabu, TKP di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat,” kata Kanit 4 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga.
Atas penangkapan itu, AKP Rumangga berpesan kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. “Narkoba itu sangat merusak generasi bangsa, maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait Narkoba akan ditindaklanjuti dan akan kami telusuri sampai ke bandarnya,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.****
BACA JUGA: Aparat Gabungan Bongkar Kamp KKB di Nabarua, Ratusan Amunisi dan Uang Puluhan Juta Rupiah Diamankan








