Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Ambil Sumpah 102 Calon Advokat dari KAI

KEADILAN – Sebanyak 102 calon advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta sejumlah advokat di wilayah hokum Pengadilan Tinggi Surabaya, diambil sumpahnya, Selasa (27/02/2024). Sidang terbuka pengambilan sumpah advokat tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H Kresna Menon, SH., MHum di aula lantai tiga Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pengambilan sumpah ini merujuk surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat KAI Nomor: 058/HON-SUMPAH/DPP-K.A.I/XII/2021, tertanggal 26 Desember 2023. Selanjutnya mendapatkan persetujuan sebagaimana Surat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 1632/PAN.W14-U/ HM2.1.3/II/2024, tanggal 23 Februari 2024.

Prosesi pengambilan sumpah/janji advokat berjalan tertib dan khidmat di saat Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya membimbing pengucapan lafal sumpah yang dikuti dengan sungguh-sungguh oleh seluruh calon advokat yang disumpah.

Mengawali sambutannya, Dr. H Kresna Menon mengatakan , pengambilan sumpah advokat merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, yang menyebutkan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Selanjutnya Dr. H Kresna Menon mengingatkan walaupun advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang bebas, mandiri dan independen namun demikian dalam menjalankan amanah profesi juga harus tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya juga berharap nantinya advokat yang saat ini melaksanakan sumpah akan menjadi advokat yang handal, memiliki integritas, profesional, dan mampu berperan aktif menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian yang humanis,” imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya, juga menyampaikan bahwasanya Pengadilan Tinggi Surabaya saat ini selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang modern berbasis elektronik.

Sebelum diambil sumpah, calon advokat dari KAI sudah melalui verifikasi administrasi yang ketat dan berlapis, baik yang dilakukan Panitia Penyumpahan Advokat dari KAI, maupun oleh Panitia Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kemudian masih harus melewati tahapan uji bersih diri atau screening. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman 5 (lima ) tahun, dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili peserta.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Ambil Sumpah 102 Calon Advokat dari KAI 2

Ditambah lagi juga harus benar-benar penduduk dan tinggal/berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibuktikan dengan adanya kelengkapan administrasi kependudukan, berupa Kartu Tanda penduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ), yang masih berlaku dan telah dilegalisir pejabat yang berwenang.

Beberapa unsur Pimpinan Pusat KAI hadir dalam pengambilan sumpah calon advokat itu antara lain, Presiden KAI Erman Umar SH, Sekjen Heytman Jansen Parulian SH dan Ketua Bidang OKK KAI Angga Busra Lesmana SH. Kemudian, Ketua DPD KAI Provinsi Jawa Timur Roni Wahyono SH., MH dan Sekretaris Daerah, M. Naziri SHI., MH.

“Memang sudah menjadi semangat dan komitmen dari segenap unsur pimpinan pusat maupun di daerah, bahwasanya advokat yang lahir dari rahim KAI haruslah menjadi advokat yang profesional, handal, memiliki integritas dan kompetensi tinggi, dalam rangka untuk membangun peradapan baru advokat di Indonesia yang punya marwah,” ujar Erman Umar.

“Bahkan saya selalu mengingatkan kepada advokat yang baru diambil sumpah agar dalam melaksanakan amanah profesi juga senantiasa memegang teguh kode etik profesi (code of conduct) sebagai landasan moral atau kaidah perilaku (self control),” tegasnya.

Reporter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Hak Angket dan Dampaknya Atas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024