Warisan Petrus dalam Jakarta Modern

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 38)

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto

Pengantar: Penembakan misterius (Petrus) berlangsung sekitar 1983–1985, ketika ribuan orang yang dicap residivis atau preman ditemukan tewas tanpa proses hukum di berbagai sudut kota, termasuk Jakarta. Empat dekade berlalu, tulisan ini tidak berhenti pada rekonstruksi peristiwa, melainkan mengajukan satu pertanyaan, apakah logika yang menggerakkan Petrus dengan menempatkan sebagian warga boleh dikorbankan demi ketertiban? Pembacaan ini bertumpu pada kerangka kejahatan negara, nekropolitik (konsep tentang kekuasaan menentukan siapa yang boleh hidup dan tidak), dan studi kepolisian demokratis untuk dalam praktik dan wacana keamanan Jakarta kontemporer.

Fenomena

Pada masa operasinya, korban Petrus diidentifikasi lewat penanda kasar seperti tato tubuh atau catatan kriminal, dieksekusi tanpa peradilan, dan jenazahnya dibiarkan di ruang publik sebagai peringatan. Operasi ini tidak pernah diakui sebagai kebijakan resmi, meski pola dan skalanya menunjukkan keterlibatan yang terorganisasi.

Jejak logika itu tidak sepenuhnya padam. Pada level institusional, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri sepanjang Juli 2024–Juni 2025, dengan penembakan sebagai bentuk pelanggaran terbanyak yang mencapai 411 peristiwa (KontraS, 2025). Setahun sebelumnya, KontraS mendokumentasikan 35 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 37 orang sepanjang Juli 2023–Juni 2024 (KontraS, 2024). Sementara laporan hak asasi manusia pemerintah Amerika Serikat mengutip dokumentasi KontraS atas 45 kasus pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan sepanjang Desember 2023–November 2024 (U.S. Department of State, 2024). Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan mematikan tanpa proses hukum bukan sekadar residu sejarah, melainkan praktik yang terus terdokumentasi dalam kerja rutin aparat keamanan — meski dalam skala dan bentuk yang berbeda dari operasi terpusat era Petrus.

Pada level sosial, wacana “tembak di tempat” terhadap pelaku begal terus muncul dari pejabat daerah. Pernyataan semacam ini pernah dilontarkan pejabat di Medan pada pertengahan 2023, menyusul penembakan pelaku begal oleh polisi, dan memicu kontroversi karena berpotensi menjadi legitimasi bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang (KontraS, n.d.). Sejalan dengan itu, main hakim sendiri oleh warga terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan terus berulang. Kasus paling belakangan mencuat di Bali akhir Juli 2026, ketika seorang pria tewas dikeroyok massa karena diduga mencuri ayam aduan, dengan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian ikut menjadi sorotan public. Seorang komisioner Komisi Kepolisian Nasional menegaskan bahwa persoalan main hakim sendiri bukan sekadar soal hukum, melainkan soal keadaban dalam kehidupan bermasyarakat.

Kasus semacam ini bukan insiden terisolasi. Kajian kriminologi atas peristiwa serupa di Tarumajaya, Bekasi, dan Makassar mencatat pola berulang warga mengambil alih fungsi peradilan atas nama efek jera, di tengah lambannya penindakan hukum formal (Utari, 2024; Kuswara, Abbas, & Djanggih, 2021).
Hal yang membedakan fenomena kontemporer ini dari Petrus adalah desentralisasi pelakunya. Bukan lagi operasi negara yang terpusat dan tersembunyi, melainkan kombinasi kekerasan aparat yang terdokumentasi kasus per kasus dan kekerasan warga yang tersebar di berbagai daerah. Namun keduanya sama-sama bertumpu pada logika bahwa sebagian tubuh boleh dikorbankan demi ketertiban.

Analisis Kriminologis

Kerangka kejahatan negara yang dikembangkan Penny Green dan Tony Ward (2004) memberikan pijakan awal untuk membaca Petrus bukan sebagai kegagalan penegakan hukum, melainkan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh institusi negara sendiri terhadap norma dan aturannya sendiri. Dalam kerangka ini, kekerasan ilegal yang dilakukan aparat negara dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang khas, lengkap dengan teknik netralisasi seperti penyangkalan keterlibatan resmi. Ini sebuah pola yang sangat kentara dalam wacana negara seputar Petrus, yang hingga kini tidak pernah diakui sebagai kebijakan resmi meski pola operasinya menunjukkan keterlibatan sistemik.

Konsep nekropolitik dari Achille Mbembe (2003) memperdalam pembacaan ini dengan menyoroti bagaimana kekuasaan berdaulat kerap menyatakan diri melalui kuasa untuk menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang dibiarkan mati. Petrus adalah contoh gamblang dari logika ini. Pemilik tubuh-tubuh tertentu, yang ditandai lewat tato atau label kriminal, ditempatkan di luar perlindungan hukum dan diperlakukan sebagai kehidupan yang dapat dihabisi tanpa konsekuensi.

Ada pula gagasan konsensus pembunuhan yang dirumuskan Graham Denyer Willis (2015) dari studinya atas kepolisian Brasil memberi lensa tambahan yang berguna. Denyer Willis menunjukkan bahwa kekerasan mematikan terhadap populasi yang dikriminalisasi sering kali bukan semata perintah dari atas, melainkan hasil dari kesepakatan tak terucap antara aparat, elite politik, dan sebagian masyarakat yang membingkai kelompok tertentu sebagai ancaman yang pantas dihabisi. Pola dukungan publik terhadap tindakan “tembak di tempat” di berbagai wacana keamanan Indonesia kontemporer dapat dibaca sebagai gejala dari konsensus serupa. Ini sebuah legitimasi yang diproduksi secara sosial, bukan semata dipaksakan oleh negara dari atas.

Ketiga kerangka ini saling melengkapi. Kejahatan negara menjelaskan mekanisme institusional di balik Petrus, nekropolitik menyingkap logika yang lebih dalam tentang siapa yang boleh dikorbankan, konsensus pembunuhan menunjukkan bagaimana logika itu direproduksi secara sosial jauh melampaui tindakan negara secara langsung. Bersama-sama, kerangka ini menegaskan bahwa Petrus bukan babak sejarah yang tertutup, melainkan warisan yang terus beroperasi melalui bentuk institusional dan wacana yang telah bertransformasi.

Penutup Seri 38

Menutup babak Petrus secara hukum tidak pernah sama dengan menutupnya secara sosial dan struktural. Selama logika bahwa sebagian warga kota dapat diperlakukan sebagai kehidupan yang boleh dikorbankan demi ketertiban masih hidup dalam wacana publik, dan selama negara belum sungguh-sungguh mempertanggungjawabkan preseden kekerasan ekstra-yudisial di masa lalu, warisan Petrus akan terus muncul kembali dalam wajah yang berbeda-beda (Bersambung).

Penulis Dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan pengurus PWI Jaya

BACA JUGA: Perebutan Ruang Kota