KEADILAN – Meski belum menjalani sidang kode etik, empat perwira Polri bebas dari kurungan di tempat khusus (patsus). Sementara satu orang keluar dari patsus Mako Brimob sudah menjalani sidang kode etik.
Lima perwira yang keluar dari Patsus Mako Brimob bagian dari 18 orang anggota Polri yang sebelumnya ditempatkan di Mako Brimob. Kelimanya menurut
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah kembali bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
“Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9) lalu.
Berikut penjelasan Dedi terkait 5 orang yang telah bebas dari Patsus.
1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Dia kini telah keluar dari patsus, namun masih menunggu jadwal sidang kode etik;
2. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Dia kini telah keluar dari patsus dan masih menunggu jadwal sidang kode etik;
3. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia sudah keluar patsus, hanya saja masih menunggu jadwal sidang kode etik;
4. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Dia telah rampung menjalani sidang kode etik dan masa patsus juga sudah selesai;
5. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Dia telah keluar dari patsus, namun masih menunggu sidang kode etik.
Sementara itu, masih ada 8 personel lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sekaligus 4 personel yang masih menjalani patsus. Berikut daftarnya.
1. Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Dia kini berstatus sebagai tersangka dan tahanan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia juga kini berstatus sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus itu;
2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;
3. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;
4. AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia kini tengah menjalani persidangan kode etik;
5. Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri. Dia masih dipatsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat;
6. Kombes Budhi Herdi Susianto, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Dia masih dipatsus di Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat;
7. Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;
8. Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;
9. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;
10. AKP Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;
11. AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia kini masih dikurung di masih patsus;
12. AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia kini masih dikurung di masih patsus;
13. AKBP Abdul Rahim, Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Statusnya kini sebagai tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Repoter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin