KEADILAN – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan, usulan hak angket dibuat secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Bukan hanya sekadar interupsi di sidang paripurna. Posisi PPP sendiri masih menunggu masukan dari kader yang mengawal suara di daerah.
Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi alias Awi menanggapi soal keterlibatan partainya dalam membuat angket kecurangan pemilu 2024.
“Hak angket itu bukan interupsi di paripurna. Tapi pengajuan tertulis kepada pimpinan. Pertanyaannya, yang interupsi-interupsi itu sudah mengajukan belum? Jangan sampai ini hanya menjadi panggung politik hiruk pikuk saja,” tegas Awi.
Menurut Awi, pihaknya saat ini dalam posisi masih menginventarisir dan mengkaji sejumlah masukan para kader yang tengah mengawal suara di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Dan minggu depan kemungkinan sudah selesai pengawalan rekapitulasi. Minggu depan kemungkinan sudah di Jakarta baru kita bahas terkait dengan posisi PPP terhadap angket itu,” jelasnya.
Awi membantah, pihaknya masih menunggu sikap Fraksi PDIP atas hak angket tersebut. Sebab masing-masing fraksi memiliki hak otonom untuk mengurus dirinya sendiri.
“Enggak ada kaitan dengan (PDIP-red) karena Fraksi A ikut, lantas kita ikut, enggak gitu. Semua memiliki kewenangan otonomom mengurus dirinya sendiri,” tegasnya.
Awi menegaskan, pihaknya akan menyatakan sikap terhadap hak angket pasca pengumuman hasil pemilu pada Rabu (20/3/2024). “Kalau sikap ya pasti antara iya dan tidak, ya tunggu tanggal 20. Masa enggak bersikap. Kalau bersikap itu pasti,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: PKS, PKB dan PDIP Usul Hak Angket Klarifikasi Masalah Pemilu











