PPP Tak Lolos ke Senayan

KEADILAN–  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya lantaran tidak mencapai ambang batas parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu Legislatif 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Diketahui, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Meski begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan suara partainya tak mencapai 4 persen.

“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Awiek mengatakan, PPP akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Menurutnya, partainya punya data yang valid mengenai torehan suara partai berlambang Ka’bah itu yang diyakini sudah melewati 4 persen.

“Dalam gugatan di MK, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen. Hitungan kami,” kata Awiek.

Awiek mengatakan, berdasarkan temuan internal PPP ditemukan adanya pergeseran suara yang terlacak. Ia menyatakan PPP telah mengantongi data yang lengkap terkait hal tersebut.

Awiek menyebut, berdasarkan perhitungan internal PPP, torehan suara PPP di Pemilu 2024 berkisar 4,04 persen hingga 4,05 persen. Selain ke MK, kata dia, tim hukum PPP juga telah melayangkan gugatan ke Bawaslu, Rabu (20/3/2024).

“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Dan kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

“Laporan ke Bawaslu terkait dengan salah input dan juga salah hitung di beberapa provinsi, insyaallah itu nanti juga akan menjadi lampiran pengajuan kepada MK. Sudah kita laporkan ke Bawaslu,” sambungnya.

Menurut penelusuran PPP pergeseran suara terjadi di beberapa wilayah seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempersilahkan kepada masyarakat bila menemukan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 untuk melaporkan ke MK.

“Silakan saja masyarakat menyampaikan atau mengekspresikan aspirasinya, tetapi kan kalau ditemukan kecurangan dan sebagainya silakan saja diadukan dan ditempatkan pada koridor yang sesuai aturan. kalau sengketa administratif ke Bawaslu, kemudian kalau ada sengketa hasil itu ke MK,” ujar Doli saat memasuki Gedung KPU, Rabu (20/3/2024).

Doli menyampaikan bahwa waktu untuk melaporkan sengketa Pemilu 2024 dibatasi selama tiga hari usai hasil penetapan surat suara Pemilu 2024.

“Tiga hari ya sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang. Jadi per malam ini selama tiga hari ke depan,” ungkapnya.

Doli mengaku, selama ini ia selalu memantau jalannya rekapitulasi perhitungan nasional. Bahkan ia melihat sudah banyak yang mengajukan sengketa ke Bawaslu.

“Saya kan juga monitor ada sengketa antara partai dengan partai, partai A dengan partai B di Pileg, kemudian ada juga sengketa dalam internal satu partai tentu juga ada, kemudian nanti bisa jadi ada sengketa antar calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden,” terangnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung