KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa salah satu Direksi PT PLN terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero). Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (1/8).
Disebutkan Ketut, Direksi yang diperiksa yakni MM. Jabatannya adalah Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketut menyampaikan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti yang terkait perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” tegasnya.
Seperti diketahui, perkara proyek dengan anggaan sebesar Rp2,2 triliun ini baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan tim penyidik telah menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tower transmisi PLN ini.
“Saat ini tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan independen power production class track atau program tahap satu dan pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 pada PT PLN, yaitu dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukannya,” jelasnya.













