KEADILAN-Tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memprotes cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengembangkan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Seharusnya, pengembangan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau disebut dengan pengembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Patra M Zen dalam lanjutan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (05/02/2025).
Kata Patra, ada tiga berkas persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terkait suap PAW anggota DPR. Menurut dia, pengembangan kasus harusnya didasari berkas tersebut.
“Bahwa sehubungan dengan perkara ini sudah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu terhadap Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri,” tegasnya.
KPK dinilai mengabaikan fakta hukum persidangan dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka. Terbilang, fakta yang dipegang Lembaga Antirasuah berdasarkan kejadian operasi tangkap tangan (OTT), beberapa tahun silam.
“Bahwa pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum dan pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan,” papar Patra.
Tim hukum pemohon juga menilai tidak ada keterangan yang menjurus ke Sekjen PDIP itu dalam fakta persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum meyakini Hasto bukan pemberi suap dalam kasus ini.
“Tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari pemohon (Hasto),” terang Patra.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi OTT digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Persidangan praperadilan Hasto berlangsung sekitar tiga jam. Tim kuasa hukum Hasto selaku pemohon secara bergantian membacakan permohonannya.