KEADILAN– Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
KPK, kata Todung, tidak mendasarkan penetapan Hasto sebagai tersangka dengan dua alat bukti.
“Alasan yuridis penetapan tersangka kepada pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal dua alat bukti terkait perkara yang bersangkutan dan memicu ketidakpastian hukum,” papar Todung dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(05/02/2025).
Selain itu, lanjut Todung, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, sehingga bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu telah bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 Tahun 2014,” ujar Todung.
Penatapan Tersangka Tidak Boleh Melanggar HAM
Todung Mulya Lubis kembali menegaskan, bahwa praperadilan juga merupakan sarana untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM), termasuk Hasto Kristiyanto.
“Penetapan tersangka yang sewenang-wenang tidak bisa dibiarkan karena akan banyak tersangka yang tidak bisa membela diri,” ucap Todung usai persidangan.
Todung menilai, KPK selama ini terlalu manja karena mendapat pujian dan dukungan publik.
Oleh karena itu, kata Todung, dirinya tergelitik dengan pernyataan Majelis Haikim yang mengingatkan supaya proses praperadilan ini menjadi ajang perdebatan hukum.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang memimpin sidang praperadilan tersangka Hasto Kristiyanto meminta sidang dilakukan dengan perdebatan hukum yang berwibawa.
“Kepada para pihak, kedua-duanya tentu adalah para ahli hukum yang mengerti tentang hukum, paham hukum, para pakar-pakar hukum ada di sini. Mari kita jadikan sidang praperadilan ini menjadi perdebatan hukum yang berkewibawaan dan asyik, nggak perlu pakai ketegangan apa pun,” ucap Djuyamto sebelum memulai persidangan.
Diketahui, KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan pada Selasa, 24 Desember 2024.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan penetapan tersangka dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.