KEADILAN– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TNI AU Marsma Fachri Adami mengatakan, helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 yang tersandung kasus korupsi itu digaris polisi oleh orang tak dikenal. Sehingga pemeliharaan kendaraan militer itu menjadi kendala.
Menurutnya, garis polisi itu terpasang usai mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyatakan pengadaan tersebut bermasalah.
“Saudara Gatot Nurmantyo itu dengan timnya itu menyatakan ini (pengadaan) bermasalah. Dan helikopter itu di-police line, dan tidak ada seorang pun yang mengaku siapa yang mem-police line,” kata Fachri Adami saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11/2022).
Ia menyebutkan, Helikopter AW-101 sejatinya tiba di Tanah Air pada 29 Januari 2017. Tetapi saat itu, helikopter tersebut belum dilakukan serah terima kepada pihak TNI AU.
Menurut Fachri, akibat dipasangi garis polisi itu heli AW-101 berpotensi mengalami kerusakan lantaran tidak dilakukan pemeliharaan.
“Sehingga helikopter itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan. Helikopter ini kan berbeda dengan pemilik mobil atau motor. Semakin tidak dipelihara, timbul kerusakan lain,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fachri menilai saat ini pemerintah harus merogoh kocek untuk mengoperasikan helikopter AW-101.
“Sehingga hari ini untuk menghidupkannya, negara harus mengeluarkan biaya lagi,” ujarnya.
Fachri diketahui, pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) pada 2016.
Pada 2015-Februari 2017, ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Agus Supriatna. Saat ini ia menjabat Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi helikopter AW 101 ini, Jaksa KPK turut menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya, Letkol Adm Wisnu Wicaksono selaku mantan Kepala Pemegang Kas TNI AU; Laksma Joko Sulistyanto; dan Bennyanto Sutjiadji, Direktur Lezardo.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








