Hukuman Eks Pejabat Pajak Dipotong PT DKI Jakarta

KEADILAN– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Angin Prayitno Aji.

Semula, Angin Prayitno divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi lima tahun penjara.

“Menyatakan kepada Terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa dijatuhkan pidana lima tahun penjara denda Rp750 juta dan subsider tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut yang dilansir website PT DKI Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Angin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesarRp3.737.500.000.

Putusan banding Angin Prayitno Aji ini dibacakan pada Rabu, 6 Desember 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gunawan Gusmo dan didampingi dua hakim anggota Berlin Damanik dan Hotma Maya Marbun.

Putusan PT DKI ini, lebih ringan dari amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Angin Prayitno Aji divonis tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Hakim pengadilan tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar subsider satu tahun kurungan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung