KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dakwaan perkara peredaran narkotika pada Rabu, (27/4/2022). Dalam sidang ini, terdakwa Mita Farid mengaku membeli dan menjual tembakau sintetis (sinte) melaui instagram.
Sidangan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erly Soelistyarini, didampingi Benny Octafianus dan Maryono sebagai angota. Pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan disebutkan, terdakwa melakukan pemesanan 10 gram sinte di instagram dengan pembayaran melalui transfer.
Setelah dibayar, kemudian terdakwa mengambilnya di lokasi yang sudah ditentukan. Atas perbuatannya tersebut, ia didakwa Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
Tri Handoko, saksi dari Polres Kepulauan Seribu yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa juga membenarkan dakwaan tersebut. Ia menjelaskan, terdakwa diamankan di rumahnya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2021. Dari penangkapan ini polisi menemukan 1 plastik sinte yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.
Terdakwa mengatakan kepada penyidik bahwa sinte tersebut hendak di jual kembali melalui instagram. “Untuk di jual lagi. Tetapi saat itu belum ada yang pesan,” ujar Tri kepada majelis hakim.
Saat ditanya majelis hakim, terdakwa membenarkan keterangan itu. Sidang ditutup, dan akan digelar kembali Rabu (11/5/2022).








