KEADILAN – Seorang sopir truk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (26/4/2022). Mustofa, sopir yang baru 2 bulan bekerja di PT Timur Terang Trasindo (TTT) ini duduk di kursi pesakitan lantaran diduga mengggelapkan satu kontainer minyak goreng kemasan milik perusahaannya.
Persidangan dipimpin oleh Rudi Kindarto sebagai Hakim Ketua, didampingi Tumpanuli Marbun dan Budiarto sebagai anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mas’Udi menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat terdakwa Mustofa ditugaskan oleh PT TTT untuk mengantar 2.400 kardus minyak goreng kemasan dari Cilincing, Jakarta Utara, ke PT Food GT Karawang pada 11 Januari 2022 lalu.
Tetapi, Mustofa malah membawa minyak goreng tersebut ke tempat yang telah disediakan terdakwa Tarma. Minyak goreng kemudian dijual Tarma kepada Matori dengan harga Rp175 juta.
Dakwaan tersebut juga dibenarkan oleh tiga saksi yang dihadirkan di persidangan. Ahmad Fauzi yang bekerja sebagai staf monitoring mengatakan, atas kejadian tersebut, perusahaan tempat mereka bekerja merugi Rp518 juta.
“Rp518 juta pak. Itu kita hitung berdasarkan harga distributor,” ujar Yustinus kepada majelis hakim, Selasa (26/4/2022).
Sedangkan saksi Kelvin yang bertugas merekrut karyawan mengatakan, Mustofa baru bekerja selama dua bulan di perusahaannya.
Atas tindakannya tersebut, terdakwa Mustofa, Tarma, Dedi, dan terdakwa Dody yang juga turut membantu melakukan aksi kejahatan tersebut dijerat Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP.
Sidang ditutup, dan akan digelar kembali pada Selasa (10/5/2022), masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.








