Tertangkap Nyabu di Hotel, Perwira Polisi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Utara

KEADILAN – Yulius Bambang Karyanto kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ia metupakan perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini didakwa lantaran tertangkap nyabu di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023 lalu.

Terdakwa Yulius yang sebelumnya bertugas di Baharkam Polri disidangkan bersama-sama dengan terdakwa Novi Prihartini (Revi), Erry Wahyudi (Bode), Dedi Rusmana (Bacin), dengan berkas terpisah pada Selasa (6/6/202).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Sulton dan Subhan, disebutkan bahwa terdakwa Novi Prihartini dan Yulius berhubungan melalui telepon seluler pada pertengahan Desember 2022 lalu, dan bersepakat membeli narkotika jenis sabu-sabu. Yulius mentransfer uang Rp3 juta kepada Novi untuk dibelikan sabu dan menyewakan kamar di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading.

Kemudian Yulius mengirim pesan kepada Novi untuk bertemu di hotel tersebut pada 5 Januari 2023. Yulius mentranfer lagi uang Rp5 juta kepada Novi, dan meminta agar dicarikan sabu serta ekstasi.

Karena Novi bilang tidak punya julur untuk memperoleh barang haram tersebur, Yulius pun mengirimkan kontak bernama Apet yang saat ini ada di daftar pencarian orang (DPO), dan menyuruh Novi untuk memesan lima butir ekatasi darinya dengan harga Rp1,6 juta. Selain itu, Novi juga memesan 2 gram sabu dari Erry dengan total harga Rp2,8 juta.

Kemudian Erry pergi ke Kampung Bahari, Jakarta Utara untuk menemui Andi Reno yang saat ini masih DPO. Dari Andi, Novi membeli 2 gram sabu dengan harga Rp1,8 juta.

Terdakwa Novi lalu mengajak Dedi untuk pergi bersama membawa pesanan narkotika untuk menemui Yulius di Hotel El Royale Kelapa Gading. Merekan pun mengkonsumsi barang haram tersebut bersama dua orang lainnya.

Di surat dakwaan juga disebutkan, Yulius sempat pergi bertugas saat itu. Tetapi merasa kurang puas, Yulius pun memesan sabu lagi untuk diantar ke hotel. Namun akhirnya, ia dan tiga terdakwa lainnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung