Keadilan
Keadilan

KEADILAN – Ketahuan melakukan pelecehan seks terhadap istri tahanan KPK, oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK berinisial M akhirnya dipecat. Pemecatan itu tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin yang dilakukan M.

Pemecatan dilakukan, pada Kamis 7 September 2023. “KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Oknum M dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat. Oknum M melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Oknum M juga dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Pemecatan terhadap oknum M menurut Ali Fikri sebagai bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

Kasus pelecehan seks oleh oknum M pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut, pungli di rutan KPK bermula dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.

Awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Hasil analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, akhirnya digelar sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang.

Reporter: Penerus Bonar

Tagged: , , , ,