KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian syarat usia capres-cawapres dalam perkara 141/PUU-XXI/2023. Putusan ini diketok tanpa keterlibatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang kini berstatus hakim biasa.
Dalam konklusinya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan pengujian tersebut. Pemohon pun dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun pengujian ini berakhir dengan sia-sia.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Rabu (29/11/2023).
Selain itu, MK turut menolak permohonan putusan provisi dalam perkara ini. Dalam putusan ini, delapan hakim konstitusi bulat dalam menggambil putusan.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima dan dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan “gugatan ulang” dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pasal itu juga tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
“Oleh karena itu menurut mahkamah, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.
Perkara ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanpa Anwar Usman pada 23 November 2023. Sebab, Anwar Usman disanksi Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang tidak dapat mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.
Hal ini menyangkut status salah satu Cawapres Gibran Rakabuming yang merupakan keponakan dari Anwar Usman. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan calon wakil cawapres pada Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, gugatan syarat capres-cawapres ini dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
Brahma ingin agar usia di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur.
Dalam petitum yang telah disempurnakan, Pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi:
“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur” sebut petitum tersebut.
Brahma menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung










