PTUN Jakarta Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

KEADILAN– Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak permintaan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode masa jabatan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Petikan Putusan tersebut sudah diterima oleh MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian dikutip bunyi petikan putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Meski demikian, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman. Salah satunya, membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan.

PTUN Jakarta menyatakan, keputusan MK RI Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. Sehingga, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” ujarnya.

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, sebab MK masih bisa melakukan upaya hukum banding.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung