Tampung Duit Asabri: Saksi Sebut Teddy Tjokro Buka Rekening di Bank Mandiri

KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan pembukaan rekening dan transaksi Teddy Tjokrosaputro dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Adapun saksi  yang dihadirkan anta lain; Darma Setiadi selaku karyawan swasta, Murwiati sebagai Brand Officer Manager Bank Mandiri.

Kemudian, saksi Yulia Asmita sebagai regional support PT China Contraction Bank (CCB), Dani Aki Ramdani selaku founding unit CIMB Niaga Jakarta, dan Irvan Susandi sebagai karyawan swasta.

Sidang ini, menyinggung soal sejumlah pembukaan rekening koran dan
adanya sejumlah transaksi di sejumlah bank atas nama Teddy Tjokro, Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo.

Pembukaan rekening dan transaksi ini, berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Teddy Tjokro sekitar Rp6 triliun di PT Asabri.

Saksi Murwiati menyebutkan, terdapat data pembukaan rekening koran oleh PT Bintang Baja Hitam yang diterima Bank Mandiri pada 7 September 2018.

Diketahui, perusahaan PT Bintang Baja Hitam disebut-sebut sebagai perusahaan yang dikuasakan kepada Teddy Tjokro dalam pembukaan rekening.

Meski demikian, Murwiati tidak mengingat adanya transaksi cek atau giro yang ditandatangani oleh terdakwa Teddy.

“Iya tidak ingat ada transaksi cek atau giro yang ditandatangani Teddy Tjokro,” kata Murwiati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Karena saksi lupa, JPU akhirnya membacakan BAP saksi poin 7 untuk mengingatkan kembali. Atas BAP tersebut, saksi Murwiati pun membenarkannya.

“Iya benar,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Teddy, Genesius Anugerah membantah adanya pembukaan rekening di sejumlah bank yang diungkapkan saksi. Menurutnya, Teddy tidak melakukan kuasa apapun atas pembukaan rekening koran.

“Tapi faktanya dimulai dari pembukaan rekening pun bukan dilakukan oleh Teddy tapi dilakukan oleh direktur-direktur jauh sebelum Teddy menjabat sebagai direktur di beberapa perusahaan seperti di Rimo, dan Nusa,” kata Genesius usai persidangan.

Selain itu, lanjut Genesius, tidak ada tanda tangan kliennya terkait transaksi cek dan giro. Sehingga kliennya tidak terlibat melakukan transaksi yang merugikan duit PT Asabri.

“Tanda tangan itu bukan tanda tangan Teddy tapi tanda tangan Benny Tjokro. Fakta itu dibilang yang buka tanda tangan adalah Benny Tjokro, ada tanda tangan cek ada semua Benny Tjokro. Kalau Teddy lagi-lagi jauh sebelum menjabat direktur,” pungkasnya.