KEADILAN – Praktisi hukum senior OC Kaligis mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo berkenaan dengan dirinya sebagai korban Jiwasraya.
Dalam surat itu, ia meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar segera mengembalikan uang tabungannya sebesar Rp30 miliar.
Sebab, sejak dirinya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (8/7/2021) lalu, uang tabungan hasil jerih payahnya selama menjadi pengacara belum dikembalikan oleh perusahaan plat merah itu.
“Padahal saya telah memenangankan putusan Pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, uang saya sekarang yang berada di Jiwasraya berjumlah sekitar Rp30 miliar (belum dikembalikan),” ujar OC Kaligis, dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kamis (21/10/2021).
Dalam suratnya, OC Kaligis yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin memohon, agar Presiden Jokowi memperhatikan atas apa yang dialaminya menjadi korban Asuransi Jiwasraya.
“Semoga Bapak Presiden dapat menaruh perhatian atas permohonan saya. Akhirnya bila memang Jiwasraya tetap merampas uang saya, bila upaya hukum saya mengalami jalan buntu di mana-mana, di usia menjelang 80 tahun saya menghadap Sang Pencipta, maka perjuangan hukum saya ini hanya tinggal catatan sejarah hitam penegakkan hukum di Indonesia,” terang OC Kaligis dalam suratnya.
OC Kaligis tak sendirian, korban Jiwasraya lainnya juga mengirimkan surat kepada Presiden.
Pemohon selaku nasabah Jiwasraya dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2021 PN JKT.Pst atas nama Yachiyo Ishibashi itu, telah memenangkan gugatannya di PN Jakarta Pusat pada Kamis 22 Juli 2021 lalu.
Machril selaku suami Yachiyo Ishibashi mengatakan, dirinya telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara (Sekneg) pukul 10 pagi, Senin (18/10/2021).
Dalam suratnya, ia memohon kepada Presiden Jokowi agar Jiwasraya segera membayar uang hak istrinya sebesar Rp500 juta.
“Saya kirim surat lewat Sekneg. Karena sampai sekarang uang istri saya di Jiwasraya belum dibayar. (Gugatan) kami kan sudah inkrah, harusnya diselesaikan secara norma hukum,” kata Machril saat dihubungi keadilan.id Jumat (22/10/2021).
Ia mengaku, sudah melayangkan surat kepada sejumlah menteri, namun hingga kini dirinya tak mendapat respon dari berbagai pihak kementerian.
“Saya sudah mengirimkan surat ke beberapa menteri, tapi enggak ada respon, makannya saya kirim surat ke Pak Jokowi. Putusan Pengadilan itu harus dipatuhi tanpa kecuali,” sambungnya.
Padahal sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir pernah berjanji bahwa dana nasabah Jiwasraya akan segera dikembalikan usai putusan perkara Jiwasraya berkekuatan hukum tetap.













