KEADILAN- Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta atau setara Rp2,1 miliar.
Suap diberikan Suharjito, guna mempercepat persetujuan perizinan budidaya ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020, kepada PT DPPP.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp706.055.440,” ujar Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Jaksa menyebutkan, penyerahan uang suap diduga melibatkan sejumlah pihak sebagai perantara. Antara lain melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri KKP, serta Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
Pemberian ‘uang komitmen’ tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama bertempat di kantor KKP pada 16 Juni 2020. Suharjito menyerahkan uang 77.000 USD kepada Safri, uang itu kemudian diteruskan kepada Amiril untuk diberikan kepada Edhy.
Pemberian selanjutnya kepada Ainul Faqih, staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih-bening Lobster (BBL) kepada PT. DPPP,” kata jaksa Siswandono.
Atas perbuatannya, Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
AINUL GHURRI













