KEADILAN- Dua saksi Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat, Robert Melianus Nauw mengaku, telah memberikan uang untuk memenangkan kasasi perkara korupsi pada 2014 silam.
“Total yang diberikan melalui Julius, Imran, dan Sudiwardono Rp 2 miliar, yang Rp100 juta lewat transfer ke terdakwa (Rohadi),” kata Jimmy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Selain mentransfer Rp100 juta ke rekening Rohadi, Jimmy juga menyerahkan uang dalam beberapa tahap. Pada Agustus 2015 dia menyerahkan Rp150 juta kepada Imran. Dalam waktu yang berdekatan juga menyerahkan uang pada Rp300 juta kepada Julius.
Kemudian pada 16 Agustus 2015 sebesar Rp500 juta kepada Imran, lalu 25 Agustus 2015 sebesar Rp800 juta juga kepada Imran. Berikutnya pada 10 September 2015 sebesar Rp250 juta, sehingga totalnya mencapai Rp2 miliar.
“Saya kasih uang itu, karena sangat yakin sama Pak Julius sebagai hakim ad hoc di pengadilan tinggi, tapi saya sama sekali tidak tahu siapa itu Rohadi,” sambung Jimmy.
Sedangkan Robert, telah memberikan uang perkara itu sejumlah Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan melalui bantuan hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).
“Uang itu saya berikan kepada hakim Pengadilan Tinggi Yang Mulia. Uang Rp1,2 miliar belum dikembalikan oleh Julius sampai hari ini,” ujar Robert.
Uang itu diserahkan secara bertahap, yaitu pada Desember 2014 sebesar Rp400 juta, Maret 2015 sebesar Rp400 juta, dan Agustus 2015 sebesar Rp400 juta. Selain uang Rp1,2 miliar tersebut, Robert mengaku juga mentransfer Rp280 juta ke rekening Rohadi secara langsung.
“Julius suruh transfer bertahap, akhirnya semua totalnya Rp280 juta dan uang ini juga belum kembali,” kata Robert.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar dan Rp2 miliar melalui beberapa perantara.
Kedua saksi mengaku tidak pernah kenal sama sekali dengan terdakwa Rohadi. Namun, ketika perkara korupsinya diproses, mereka diarahkan oleh Ketua PT Jayapura dan hakim ad-hoc PT Jayapura.
Awalnya, Jimmy dan Robert dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua pada 2014 dan divonis masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. Pada tingkat banding, hukumnya keduanya diperberat menjadi 4 tahun dan 2 tahun, sehingga mengajukan kasasi ke MA. Mereka lalu meminta bantuan Julius dan Sudiwardono untuk membantu agar bebas di tingkat kasasi.
“Awalnya saya bertanya, ‘ini siapa dan untuk apa? Maka Pak Julius menjawab ini orang (Rohadi) yang akan membantu kita (kasasi),” kata Robert menirukan ucapan Julius.
Diketahui, Imran sudah meninggal dunia pada 2016, sedangkan Julius juga meninggal dunia pada 2018, dan Sudiwardono menjalani vonis 6 tahun penjara karena penerimaan suap pada 2018 silam. Padahal, kasasi keduanya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga tetap dinyatakan bersalah.
AINUL GHURRI
Sidang kasus jual beli perkara MA dengan terdakwa Rohadi. Foto: AG








