Suap RAPBD Jambi, KPK Periksa Zumi Zola

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Zumi Zola, Selasa (27/09/2022). Gubernur Jambi Periode 2016-2021 ini diperiksa penyidik terkait perkara suap RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” sebutnya.

Fikri menjelaskan dalam perkara ini KPK telah menetapkan 28 tersangka. Namun, identitas mereka hingga kini belum diumumkan.

“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasalnya, akan segera kami sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” lanjutnya.

Untuk diketahui, pemanggilan dilakukan KPK beberapa hari setelah Zumi Zola menghirup udarabbebas. Ia mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 6 September 2022 lalu.

Zumi Zola menjalani hidup di penjara sejak April 2018. Ia ditangkap KPK karena menerima suap. Pengadilan Tipikor lalu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Ia terbukti menerima gratifikasi hingga Rp40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.

Repoter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin