DPR dan Pemerintah Evaluasi 22 RUU Prolegnas

KEADILAN – DPR dan Pemerintah telah melakukan rapat bersama untuk mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022, pada Kamis (22/9/2022) lalu.

“Berdasarkan hasil evaluasi prolegnas 2022, maka Prolegnas kita, Rancangan Undang-Undang baik yang diusulkan oleh pemerintah maupun DPR itu sebanyak 32. Adapun yang menjadi usulan pemerintah ada 5. Jadi itu yang yang di 2022,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H. Achmad Baidowi dalam diskusi di Media Center DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Menurut Baidowi, evaluasi terhadap prolegnas telah diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

“Hasil evaluasi itu begini, karena di Undang-Undang MD3 maupun Undang-Undang P3 bahwa Prolegnas prioritas itu bisa sewaktu-waktu dievaluasi. Jadi teman-teman jangan kaget dan jangan heran, misalkan dalam satu tahun ada evaluasi Prolegnas lebih dari sekali,” katanya.

“Karena kita bisa melaksanakan evaluasi sewaktu-waktu untuk memberikan kelenturan kepada kita semua, sehingga kalaupun ada perubahan-perubahan itu bisa dilaksanakan secara cepat,” tambahnya.

Lanjut Baidowi, evaluasi terhadap RUU Prolegnas tersebut bukan tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut dilakukan karena pengusul menarik dan telah menyelesaikan RUU-nya.

“Dulu pernah ada kejadian RUU PKS ditarik oleh komisi VIII dua tahun yang lalu. Tahun 2021, RUU-nya ditarik sehingga masuk evaluasi. Ada juga karena RUU-nya sudah selesai pembahasan menjadi undang-undang,” bebernya.

Tahun 2023 mendatang kata Baidowi telah ditetapkan 38 RUU yang masuk Prolegnas. Dari RUU tersebut merupakan akumulasi dari RUU Kumulatif terbuka.

Kumulatif terbuka yang dimaksud adalah RUU tertentu yang dapat diajukan oleh pemerintah, DPR, atau DPD berdasarkan kebutuhan. Artinya meskipun tidak masuk dalam Prolegnas prioritas.

“Di 2023 ada Prolegnas-nya sebanyak 38 ditambah dengan kumulatif terbuka. Tentu ada sejumlah RUU yang diusulkan oleh masyarakat tidak bisa diterima begitu saja,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan