Judi Online Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

KEADILAN – Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar judi online masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat diproses melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Yerikho dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Yerikho, persoalan judi online telah menyebar luas, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Ia menilai perputaran dana dari aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Karena jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” kata Yerikho.

Yerikho mengatakan Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan adanya 13 kluster tindak pidana yang akan masuk dalam RUU Perampasan Aset.

Namun, ia menilai daftar tersebut masih dapat berkembang sehingga tindak pidana lain, termasuk judi online, perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Yerikho merujuk pada data yang dihimpunnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data tersebut, perputaran uang judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025.

Sementara itu, pada semester I 2026, perputaran uang judi online disebut mencapai Rp22 triliun.

Di sisi lain, dana yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) disebut baru mencapai Rp588,62 miliar.

Kondisi tersebut membuat Yerikho mempertanyakan keberadaan serta aliran dana judi online yang belum masuk dalam aset yang disita negara.

Khawatir Dana Dialihkan ke Aset Lain

Yerikho juga menyoroti kemungkinan dana hasil aktivitas ilegal dialihkan ke berbagai bentuk usaha atau aset untuk menyamarkan asal-usulnya.

Ia menyebut sektor pertambangan dan pertanian hingga pembelian aset di luar negeri sebagai hal yang perlu mendapat perhatian.

“Jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” kata dia.

Menurut dia, masuknya judi online dalam kluster tindak pidana yang dapat dijangkau RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk mengantisipasi upaya penyamaran atau pemindahan aset yang berasal dari aktivitas tersebut.

Diketahui, Komisi DPR hanya memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset. Berikut rinciannya:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau

Posting Terkait

Jangan Lewatkan